Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi, pembatalan akta pencatat... https://www.ilslawfirm.co.id/
Considerations To Know About Law firm jakarta selatan
Internet 19 days ago saulk247kmp2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings