Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Saya punya pertanyaan, unsur apa yang harus terpenuhi sehingga perkara wanprestasi https://www.ilslawfirm.co.id/
Detailed Notes On pengesahan anak
Internet 21 days ago johno776cqb0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings