Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan prinsip tersebut, maka ya... https://www.ilslawfirm.co.id/
Pengacara jakarta selatan Things To Know Before You Buy
Internet 21 days ago toriv009kxi3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings